Mojokerto – Pada 18 November 2025, Panitia Pemeriksaan Tanah A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait permohonan atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi sekaligus, yaitu Desa Jatisari, Desa Jampirogo, dan Desa Sooko. Pemeriksaan tanah ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah yang diajukan oleh Pemkab Mojokerto, guna memastikan data, kondisi fisik, dan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dan teliti oleh Tim Panitia A, meliputi pengecekan batas-batas bidang, pengukuran lapangan, serta verifikasi data yuridis dan fisik. Kehadiran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait turut mendukung kelancaran kegiatan sehingga setiap informasi dapat tersampaikan dengan jelas dan akurat. Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah ini, diharapkan proses permohonan yang diajukan oleh Pemkab Mojokerto dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi pengembangan wilayah serta kepentingan masyarakat. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)
Baca juga :