Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. SPDP dalam perkara video viral tentang boleh bertukar isteri asal suka sama suka yang menjerat Samsudin sebagai Tersangka.
Meski SPDP diterima oleh jaksa pada 6 Maret 2024 lalu, penyerahan SPDP tersebut sampai saat ini belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara.
“SPDP kita terima pada 6 Maret 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windu Sugiarto, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, Samsudin mengaku tak menyesal telah membuat konten kontroversial yang mana dalam konten tersebut Gus Samsudin sapaan akrabnya mengatakan boleh bertukar isteri asal suka sama suka.
Kepada penyidik, Samsudin mengaku sengaja membuat konten menyesatkan tersebut dengan tujuan untuk menaikkan popularitas konten YouTube miliknya. Sebab dari konten sesat tersebut, Samsudin berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah. (gk/mjf)
Berita selengkapnya di sini.