Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi sekaligus dalam penyidikan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Di antara yang diperiksa merupakan pimpinan DPRD Jawa Timur yang terdiri Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Prov Jatim Kusnadi, dan tiga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Ali, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga memanggil Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022 sd sekarang) Andik Fadjar Tjahjono. Kemudian saksi lain yang diperiksa adalah Angga Ariquint (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Rudi (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang), Hodari (Kepala Desa Robatal), Ahmad Firdausi (Camat Robatal), Moh. Holil Affandi (Swasta), Arief Rachman Hakim (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Moh. Huda Prabawa (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), Nining Lustari (Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim), dan Ikmal Putra (Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim).
Ali tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.“Semua diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.(gk/maja)