UMK Mojokerto Naik Jadi Rp 2,7 juta

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) Mojokerto Tahun 2023, naik menjadi Rp200 ribu atau 7,96 persen. Kenaikan UMK Kota ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan Dewan Pengupahan atau Wali Kota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur. Yakni sekitar Rp.180.790.00 atau 7,20 persen. Sehingga, UMK Mojokerto 2023 menjadi Rp 2.710.452,36 dari UMK Kota Mojokerto Tahun 2022 sebesar Rp2,510,452.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, usulan kenaikan UMK di Kota Mojokerto mengacu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4.

“Usulan kenaikannya Rp180.790 atau 7,20 persen dari UMK 2022, sedangkan SK Gubernur kenaikannya sebesar Rp200 ribu. Permenaker Nomor 18 memiliki perhitungan dengan rumus-rumus, salah satunya variabel α (Alpha) yang menyesuaikan kondisi daerah setempat.

Ia berharap, seluruh pihak dapat patuh dengan keputusan penetapan UMK Tahun 2023.

“Kami juga telah melaporkan kenaikan UMK Mojokerto Tahun 2023 ini ke Wali Kota Mojokerto untuk segera ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya. (gk/maj/may)

 

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :