Seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Kali ini seorang pria asal Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu-sabu senilai lebih dari Rp 1,5 juta dan Pil Inex Rp 2,5 juta.
Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku adalah M Aris Azizi, 39, warga Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sebelum diamankan dirinya sudah pernah merasakan hukuman penjara dalam kasus serupa pada 2009 lalu.
Meski sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, hal itu tidak membuat pria yang kerap disebut Rudi itu jera. Malah dalam penangkapan kali ini petugas mengamankan sabu-sabu hingga
Pil Inex.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Bambang Tri Sutrisno mengatakan, M Aris Azizi ini tercatat sudah pernah menjadi tahanan dalam kasus serupa pada tahun 2009. Ia mendekam di sel tahanan lapas klas IIB Mojokerto selama lima tahun lamanya.
“Pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus yang sama pada 2009 silam,” ungkap Selasa (19/07/2022).
Meski pernah menjalani hukum penjara, hal tersebut tidak membuat pelaku berhenti dan bertobat, melainkan kembali menjadi pengedar narkoba.
Dalam penangkapan kali ini, Rudi disergap petugas di Jalan Raya Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, saat tengah mengambil ranjauan. “Pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.00 pada Jumat (15/7) saat mangambil ranjauan,” tambahnya.
Penangkapan pelaku tak lepas dari peran aktif masyarakat akan adanya transaksi peredaran tersebut. Sehingga pelaku tak bisa berkutik saat diamankan petugas di lokasi. Terlebih, petugas mendapati sejumlah barang bukti saat menggeledah Rudi. Di antaranya, sabu-sabu senilai lebih dari Rp 1,5 juta dan Pil Inex Rp 2,5 juta.
“Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penelusuran lapangan dan menangkap pelaku. Kami amankan sabu-sabu seberat 1,04 gram dan lima butir Pil Inex seberat 1,76 gram,” bebernya.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok bekas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kembali mengedarkan narkotika sekitar setahun lamanya dengan alasan himpitan ekonomi. “Yang bersangkutan mengaku, kembali mengedarkan narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di mapolres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara petugas tengah memburu pemasok narkotika pada pelaku usai mengantongi nama dari proses pemeriksaan. Atas aksinya, Rudi dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (fad/gk)