Polisi akhirnya menetapkan status tersangka dan mengamankan guru ngaji TPQ di Kecamatan Sooko Mojokerto. Ia diamankan setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap murid laki-lakinya.
Status tersangka yang disandang oleh RD guru ngaji TPQ asal Kecamatan Sooko itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani. Saat dikonfirmasi Maja FM dia mengatakan saat ini RD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya bener, sudah kita amankan,” ungkapnya secara singkat melalui pesan singkat, Sabtu (02/07/2022).
Namun hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal kasus pencabulan tiga santir laki-laki yang dilakukan korban.
“Mohon bersabar, rencana Senin akan kita sampaikan ke teman-teman wartawan,”tambahnya.
Dugaan kuat, akibat perbuatannya, guru ngaji berinisial DR itu harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, orang tua korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto melaporkan guru mengaji ustad D ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.
Laporan itu dilakukan pada bulan lalu, tepatnya 28 Mei 2022 dengan nomor laporan TBL/B/156/V/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.