Dalam rangka mewujudkan tiga pilar pengelolaan keuangan daerah yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melaksanakan pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Mojokerto, Kamis, (9/5) pagi, di Grand Whiz Hotel, Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Selain mewujudkan tiga pilar, kegiatan ini dilakukan guna mewujudkan tercapainya Visi dan Misi, khususnya misi kedua yaitu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, bersih dan transparan dengan indikator kinerja opini Badan Pengelola Keuangan atas LKPD Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko, serta narasumber dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktoral Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Selain diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, kegiatan ini juga diikuti seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Mojokerto serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat demi terlaksananya asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Keuangan daerah memiliki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda), sebab Pemda tidak akan dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya sistem pengelola keuangan yang baik, karena ini salah satu kriteria untuk dapat mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya.
Selain itu, Ikfina menjelaskan, terkait hubungan pengelolaan keuangan daerah dengan kepala perangkat daerah, ini mempunyai fungsi dalam hal evaluasi dan monitoring atas semua kinerja dari staf yang ada di perangkat daerah.
“Maka pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini, kepala perangkat daerah harus paham dan bisa dalam pengoperasiannya supaya bisa melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja terkait dengan penggunaan SIPD,” ucapnya.
Lebih lanjut, dengan diberlakukannya Permendagri nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 391 dan 395. Pemkab Mojokerto telah menerapkan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan SIPD.
“Manfaat menggunakan SIPD adalah adanya integrasi dari pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemda lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” terangnya.
Dengan menerapkan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan SIPD, lanjut Ikfina, maka banyak manfaat yang diperoleh Pemda seperti, penyusunan APBD yang tepat waktu, mempermudah dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah, kebijakan dalam menetapkan target pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan kondisi makro daerah.
“Kemudian program dan kegiatan dapat dilaksanakan semata-mata untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi Bupati dan membantu Pemda dalam mengevaluasi kinerja keuangan daerah serta menghindari silpa yang besar,” jelasnya.
Sementara dalam evaluasi kinerja, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini menekankan, masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama dalam rangka membangun Kabupaten Mojokerto.
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemkab Mojokerto termasuk yang berada ditingkat kecamatan, desa atau kelurahan untuk senantiasa memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Ikfina berharap dengan adanya kegiatan ini bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi semua bisa berjalan sesuiai dengan timeline dan rencana yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.