Sebanyak 340 narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2022. Empat napi di antaranya bisa langsung bebas. Saat ini, pemberian remisi khusus dalam tahap pengajuan ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
Bayu Noviyanto, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Mojokerto, mengatakan, pengusulan remisi mengacu pada undang-undang dan SK dari Ditjenpas.
Menurutnya, tidak semua napi bisa menerima remisi. Ada beberapa syarat agar dapat pengurangan masa pidana. Diantaranya, telah melewati masa hukuman lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik. Syarat lebih ketat berlaku bagi napi khususnya seperti kasus narkotika, terorisme, dan korupsi.
Bayu merinci, dari total 340 napi yang diusulkan remisi, masa pengurangan mulai dari 15 hari, satu bulan, serta sebulan setengah. Bahkan empat diantaranya berpeluang mendapat RK (remisi khusus) atau bisa langsung bebas. Masing-masing tiga orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 15 hari. (gk/maja)