3.042 Pegawai Non ASN Pemkab Mojokerto Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Non ASN/THL/Honorer Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menyerahkan secara simbolis kartu pesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN/THL/Honorer kabupaten Mojokerto. Agenda tersebut berlangsung di Lapangan Badung Kecamatan Dlanggu, Jumat (3/5) pagi.

Pelaksanaan penyerahan kartu kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi kewajibannya atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 3.042 pekerja Non ASN Pemkab Mojokerto yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutan dan arahannya, Ikfina mengatakan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, setidaknya terdapat dua jaminan perlindungan yang diberikan yakni jaminan perlindungan dalam kecelakaan kerja dan perlindungan kematian yang diberikan kepada para tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto.

“Pertama untuk kecelakaan kerja, dimulai dari keluar rumah, pada saat kalian bekerja, dan sampai kembali kerumah itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian yang kedua adalah jaminan kematian, jadi meskipun bukan kematian karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karna sakit tetap dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Masih dalam membahas jaminan kematian, Menurut Bupati Ikfina, keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja.

“Beasiswa untuk putra-putri kalian maksimal dua orang, jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita,” ujarnya.

Selain keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ikfina juga memperhatikan tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto supaya bisa tetap produktif dan berharap mendapat kesempatan untuk bekerja sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Kita harus menyesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku, tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan CPNS dengan batasan usia tertentu, tapi bagi yang lama, pemerintah memberikan mekanisme P3K dan ini kita sesuaikan dengan perhitungan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Usai menyampaikan arahannya, Bupati Ikfina menyerahkan secara simbolis kartu pesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga Non ASN Pemkab Mojokerto, diantaranya, Kokoh Prasetyo dari Dinas Pendidikan, Tyan Frendik dari Dinas Ketenagakerjaan, dan Robby puji dari Dinas Kesehatan. (gk/mjf/kominfo)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :