Kepala Kantah Kabupaten Mojokerto, Mateus Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Timur

Mojokerto – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Ditjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Senin (18/5).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto hadir bersama Bupati Mojokerto, Bapak Muhammad Al Barra beserta Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh kepala daerah dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta jajaran direktur di lingkungan Ditjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Bapak Asep Heri menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi nyata, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Dalam lampiran III aturan tersebut, negara memberikan mandat besar untuk menetapkan 87% dari Lahan Baku Sawah (LSB) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.

“Ketahanan pangan bukan sekadar isu sektoral, melainkan pilar utama pertahanan dan kemandirian bangsa,” ujarnya.

Hadir sebagai keynote speaker, Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Bapak Lampri menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan perlindungan lahan sawah produktif. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, sinkronisasi data dan kebijakan berdasarkan RPJMN 2025–2029, serta monitoring dan evaluasi capaian penetapan LP2B di masing-masing wilayah.

“Pembangunan dan perlindungan lahan sawah bukan merupakan pilihan, namun keduanya harus berjalan dan terjaga secara beriringan,” ujarnya.

Kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada pembinaan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara regulator dan pelaksana dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif demi mendukung ketahanan pangan nasional.(tim)

Baca juga :