Mojokerto – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Tim 2 PTSL Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Desa Centong, Kecamatan Gondang. Kegiatan ini difokuskan pada persiapan dan pengumpulan data fisik serta data yuridis sebagai tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme, kelengkapan data, serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan PTSL. Data fisik dan yuridis yang lengkap dan akurat menjadi dasar utama dalam penerbitan sertipikat tanah, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara Tim PTSL, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, diharapkan proses pengumpulan data dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam membantu verifikasi data kepemilikan serta mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan PTSL dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)
