Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Trawas, Kecamatan Trawas.
Pada kesempatan ini, sebanyak 180 bidang tanah diserahkan secara langsung kepada masyarakat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Program PTSL merupakan upaya strategis Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat Desa Trawas kini memiliki legalitas yang kuat dan sah atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci sukses pelaksanaan PTSL Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah serta mendukung pembangunan yang tertib dan berkeadilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto akan terus hadir melayani masyarakat demi terwujudnya kepastian hukum pertanahan yang berkelanjutan.(*)
Baca juga :