Mojokerto – Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dalam rangka proses Perizinan Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan teknis pertanahan yang dibutuhkan untuk memastikan rencana pemindahan ibukota dapat berjalan sesuai regulasi, tata ruang, dan asas kebermanfaatan bagi pembangunan daerah.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan penelaahan mendalam terhadap berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, status tanah, kesesuaian lokasi, hingga potensi dampak yang ditimbulkan dari rencana pemindahan ibukota tersebut. Seluruh proses dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa rekomendasi teknis yang diberikan nantinya benar-benar akurat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pertanahan nasional maupun daerah.
Melalui sinergi lintas seksi dan koordinasi yang terstruktur dengan para pihak terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam penyusunan dasar pertimbangan teknis. Harapannya, proses pemindahan ibukota Kabupaten Mojokerto dapat terlaksana dengan perencanaan yang matang, tertib, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.
Kegiatan ini mencerminkan peran aktif Kantah Kab. Mojokerto dalam memastikan setiap tahapan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.(*)
