Libatkan Pemdes dan Kecamatan, Panitia A Kantah Kabupaten Mojokerto Lakukan Cek Lapangan terkait Kepastian Hukum atas Tanah

Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berupaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan melalui kegiatan Panitia A Pengakuan Hak yang dilaksanakan di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan kali ini mencakup Desa Ngrame, Kecamatan Pungging; Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro; Kecamatan Pacet; Kecamatan Kutorejo; serta Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.

Pelaksanaan Panitia A Pengakuan Hak merupakan tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah, di mana tim melakukan pemeriksaan lapangan untuk meneliti data fisik dan data yuridis bidang tanah. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diajukan benar-benar memenuhi persyaratan untuk diberikan pengakuan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan Panitia A melibatkan berbagai unsur, antara lain perwakilan dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, perangkat Kecamatan, serta masyarakat pemohon hak. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat rasa tanggung jawab bersama terhadap pengelolaan sumber daya agraria.

Melalui kegiatan Panitia A Pengakuan Hak ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendukung terwujudnya data pertanahan yang valid dan terintegrasi di Kabupaten Mojokerto. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mendukung visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.”

Baca juga :