
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto hadir dalam rangkaian sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Sidang ini terkait dengan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik yang terletak di Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kehadiran tim Kantor Pertanahan dalam persidangan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memberikan klarifikasi, data, serta fakta hukum yang diperlukan oleh majelis hakim.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk senantiasa menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap proses hukum yang melibatkan produk administrasi pertanahan. Kegiatan persidangan ini menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kepastian hukum, khususnya dalam hal penerbitan sertipikat tanah yang menyangkut hak masyarakat.
Melalui proses persidangan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh kejelasan hukum serta keputusan yang berkeadilan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto akan terus mengedepankan asas kehati-hatian, integritas, serta bukti-bukti yang sahih demi menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan bahwa layanan pertanahan senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan komitmen teguh pada integritas dan profesionalisme, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto siap mendukung terciptanya kepastian hukum pertanahan sebagai fondasi penting dalam pembangunan daerah