
Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan, khususnya dalam hal tanah wakaf yang menjadi aset penting bagi masyarakat. Pada kesempatan kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, tepatnya di Masjid Sabilul Muttaqin. Rapat koordinasi diadakan bersama perangkat desa sebagai langkah percepatan program persertipikatan tanah wakaf rumah ibadah.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, keakuratan data, serta peran aktif perangkat desa dalam mendukung kelancaran proses. Hal ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama agar tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga kebermanfaatannya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, namun juga wujud sinergi nyata antara Kantor Pertanahan, perangkat desa, serta masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Dengan kerja sama yang erat, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
Mari bersama kita dukung percepatan persertipikatan tanah wakaf demi terciptanya kepastian hukum dan keberlangsungan manfaat rumah ibadah bagi generasi sekarang maupun mendatang.