BPN Kabupaten Mojokerto Gelar Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah – PPAT

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto secara resmi memimpin prosesi pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan pertanahan yang akuntabel, profesional, dan berlandaskan integritas tinggi. Pelantikan ini juga menandai komitmen bersama antara Kantor Pertanahan dan para PPAT untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa PPAT memegang peran sentral sebagai mitra pemerintah dalam mengawal transaksi dan peralihan hak atas tanah. Setiap akta yang dibuat bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga menjadi wujud perlindungan hak masyarakat, sehingga menuntut tanggung jawab dan ketelitian yang tinggi. Beliau juga mengingatkan pentingnya menjunjung etika profesi, menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pengucapan sumpah jabatan oleh para PPAT yang baru dilantik, disaksikan oleh pejabat struktural dan tamu undangan. Suasana penuh rasa hormat ini menjadi simbol tekad kuat untuk memberikan pelayanan terbaik. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum bagi para PPAT untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung penuh program strategis Kementerian ATR/BPN.

Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan PPAT akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan berintegritas. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan setiap langkah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :