
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam menjamin kepastian hukum atas aset wakaf, sehingga pemanfaatannya dapat terjaga dan terlindungi sesuai amanah pemberi wakaf.
Pelaksanaan pengukuran ini tidak hanya menjadi langkah teknis, tetapi juga wujud komitmen untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan. Dengan pengukuran yang akurat dan pendataan yang lengkap, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari perangkat desa setempat serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Kehadiran para pihak ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan otoritas keagamaan dalam menjaga dan melindungi aset wakaf untuk kepentingan umat.
Dengan adanya pengukuran dan sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kecamatan Kutorejo dapat memberikan manfaat optimal di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan, sesuai dengan tujuan awal pemberiannya.