
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto bersama Kapolres Mojokerto dan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) melaksanakan rapat koordinasi bertempat di ruang rapat Polres Mojokerto. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset rumah ibadah dan tanah wakaf GKJW di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam hal percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai aspek teknis maupun kendala di lapangan, serta langkah-langkah percepatan yang dapat ditempuh bersama. Kehadiran pihak kepolisian dan GKJW dalam forum ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum atas aset keagamaan demi mendukung pelayanan umat yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses sertipikasi tanah-tanah wakaf GKJW melalui kolaborasi yang terkoordinasi. Sementara itu, Kapolres Mojokerto juga menegaskan pentingnya pendampingan dan pengamanan proses di lapangan agar seluruh tahapan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Dengan semangat kebersamaan dan integritas, rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju percepatan sertipikasi tanah wakaf GKJW yang aman, sah, dan bermanfaat jangka panjang. Kolaborasi lintas sektoral seperti ini merupakan kunci utama dalam membangun sistem pertanahan yang adil dan inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.