BPN Kabupaten Mojokerto Gelar Ikrar Wakaf Massal di wilayah Kawedanan Mojokasri

Mojokerto – Sebagai komitmen percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Ikrar Wakaf Massal pada Rabu, 9 Juli 2025 untuk wilayah Kawedanan Mojokasri yang meliputi Kecamatan Jetis, Dawarblandong, Kemlagi, dan Gedeg.

Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Jetis ini menjadi bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto.

Semoga ikrar ini membawa keberkahan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Baca juga :