Mojokerto – Tersangka kasus korupsi dana desa di Kabupaten Mojokerto, Ainur Wahyudi (39) warga Desa Mojowono, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Ainur Wahyudi (39) merupakan Kepala Desa Mojowono mulai tahun 2014 sampai tahun 2019. Ia terjerat kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan sebesar 235 juta.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 120.721.000.
Pada Agustus 2023, tersangka sembunyi dan bekerja di Balikpapan, Kaltim. Akhirnya, pada Minggu (12/1) Ainur Wahyudi ditangkap saat tidur di mess karyawan di perusahaan tersebut
Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 th 2001 dengan ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara,(tim)
Baca juga :