M. Ali Kuncoro Pj Wali Kota Mojokerto meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.
Dia menegaskan, akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.
“Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti,” tegas Ali Kuncoro, (27/6).
Jokowi Presiden juga secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Presiden mengajak masyarakat tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online. Darurat judi online ini menyusul pernyataan Hadi Tjahjanto Menko Polhukam yang mengatakan,judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
“Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN,” tegas Ali Kuncoro.
Sementara itu, Romi Ahmad Firdausi, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto bilang, potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.
“Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum,” bebernya.
Kata Romi, potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang. “Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sekedar informasi, selain Jawa Timur, Provinsi lain yang juga darurat judi online. Pada urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai 3,8 triliun.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Dan yang ketiga adalah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963, dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun. (hums/gk/mjf)