Angka kasus narkoba di Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua secara nasional. Hal itu diutarakan Brigjen Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Aris mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Jatim mencapai 5.000-6.000 kasus per tahunnya. Meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ganja hingga sabu-sabu dengan rata-rata tersangka mencapai 6.000 orang.
Kepala BNNP Jatim itu menyebut, tingginya angka kasus di provinsi ini karena sejalan dengan penindakan dan proses hukum yang dilakukan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. “Kita karena penduduk banyak dan karena penindakan hukum cukup intens sehingga banyak (kasus terungkap),” ungkap Aris dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Cak Durasim Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Aris menambahkan, kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya, Madura, Mojokerto masih mendominasi peta rawan narkoba.
BNNP Jatim pun telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya membentuk 71 desa/kelurahan bersinar.
Pembentukan desa/kelurahan bersinar itu untuk tujuan supaya masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, lanjut Aris, telah mengkampanyekan dan penggiat P4GN dengan jumlah 8.711 peserta serta program deteksi dini tes urine di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat dengan total keseluruhan 21.885 peserta.
Terkait upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, Aris lebih mengedepankan intervensi di lingkungan komunitas masyarakat.
“DI BNNP Jatim telah terbentuk 36 unit IBM yang seluruhnya pada fase tumbuh. Selain itu ada 45 lembaga rehabilitasi yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Jatim,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim juga menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Jatim disampaikan ranking 2, betapa maraknya penyalahgunaan narkoba. Itu jadi trigger buat kita bahwa ancaman di depan mata. Upaya-upaya yang paling kita lakukan dimulai dari pencegehan, penyuluhan, dan menekankan bahwa ini pekerjaan bersama,” tutur Adhy.
Pj Gubernur Jatim itu menyatakan, permasalahan narkoba menjadi tantangan pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda. Untuk itu, Pemprov Jatim mengambil kebijakan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Adhy juga mengajak seluruh pihak supaya ikut bekerjasama dalam memberantas narkoba.
“Tidak mungkin BNNP sendiri, maka kita ajak seluruh mitra, stakeholder untuk pemberantasan dan menyelamatkan generasi kita,” tandasnya. (ssnet/gk/mjf)