Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP Negeri diwilayah Kabupaten Mojokerto memang dimulai sejak pertengah bulan Mei 2024 lalu. Namun mulai besok 25 Mei 2024 sudah masuk tahap dua.
Informasi yang dihimpun, PPDB tahap dua kali ini ada tiga jalur sekaligus bakal digulirkan dengan kuota 30 persen dari total 8.640 kursi. Diantaranya jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen serta jalur prestasi akademik/non akademik dengan kuota 10 persen.
Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menjelaskan, ada sekitar 1.280 kursi untuk jalur afirmasi. Jalur tersebut dikhususkan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Dalam pendaftarannya, mereka harus menyertakan bukti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan). Selain itu, sebagai penguat juga harus dilampiri surat pernyataan bermaterai keaslian dari sejumlah kartu yang dimiliki itu.
Menurut Ludfi, untuk seleksinya sendiri akan dirangking berdasarkan skor kepemilikan kartu. Namun kalau sama, maka akan ditetapkan berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah yang dituju.
Sementara itu, untuk jalur perpindahan tugas orang tua ada 431 kursi yang tersebar di 41 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto. Kuota ini dikhususkan bagi calon peserta didik yang ikut perpindahan tugas orang tuanya. Seperti profesi orang tua sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN maupun BUMD. Kuotanya sebanyak 5 persen di masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk jalur prestasi kejuaraan ada kuota sebanyak 10 persen atau sekitar 856 kursi. Untuk penerimaannya sendiri kata Ludfi, mempertimbangkan prestasi akademik/non akademik yang diakui dan diperhitungkan.
Dengan ketentuan serendah-rendahnya juara tiga tingkat Kabupaten dan juara harapan tiga tingkat Provinsi atau Nasional yang digelar Dinas Pendidikan, Kemendikbud ataupun instansi pemerintah.
Ludfi juga mengatakan, bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat penghargaan program Gemajuza (Gerakan Menghafal Juz Amma) juga akan diberi kesempatan pada jalur tersebut. Mereka setidaknya harus disahkan oleh lembaga pendidikan atau lembaga Jamiyatul Qurra Wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQWHNU). Jalur ini bagian dari apresiasi pemerintah bagi siswa yang berprestasi, khusus bagi penghafal AL-Quran.
Termasuk untuk hafalan juz juga disesuaikan dengan jumlah yang dihafal. Siswa yang dapat menghafal juz 1 kategori cukup skornya 69, lalu yang baik skornya 70, sedangkan amat baik skornya 71. Kemudian untuk penghafal juz 1-3 skornya 76 dan juz 4-30 skornya 84. (gk/and/mjf)