Petugas Satlantas Polres Mojokerto Kota menjatuhkan tilang kepada bus PO Sugeng Rahayu karena kedapatan ngeblong di Jalan Raya Bypass Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (14/4) malam.
Pasalnya Bus bernopol W 7063 UP dikemudikan Budi, 40, asal Ngawi, Jawa Timur itu melanggar marka jalan sebelum mendekati Rest Area Gunung Gedangan dan Perlintasan KA sekitar pukul 21.00.
Padahal, di saat bersamaan, arus lalu lintas dari arah Jombang menuju Surabaya sedang mengalami kemacetan panjang.
Peningkatan volume kendaraan ini tak lain karena terjadi arus balik Lebaran 2024.
Ketika itu, kondisi arus lalu lintas dari dua arah sedang mengalami penumpukan. Termasuk dari arah Surabaya menuju Jombang.
Di sisi lain, kawasan tersebut kondisi jalan menyempit sebelum area perlintasan.
Tidak sabar dengan kemacetan mengekor ini, banting stir dan ngeblong mendahului kendaraan di depannya melawati jalur berlawanan.
”Padahal sedang terjadi kemacetan panjang dari arah Jombang menuju Surabaya,” ungkap AKP Sudirman Kasatlantas Polres Mojokerto Kota dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto.
Mengetahui bus ngeblong, petugas yang berjaga di sekitar Rest Area Gunung Gedangan dan perlintasan KA lantas menghentikan laju bus.
Dua petugas satlantas kemudian menindak sopir bus. Petugas menjatuhkan tilang dengan mengamankan STNK bus.
”Ya kalau memang melanggar tentu kita tindak. Sebab, itu membahayakan pengemudi lainnya,” pungkas Sudirman.
Sementara bus yang membawa penumpang diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan menuju arah Jombang.
Meski demikian, dirinya mewanti-wanti kepada semua armada bus dan pengendara lainnya untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Terlebih, saat ini, kondisi jalan raya arteri Nasional mengalami peningkatan cukup tinggi karena memasuki situasi arus balik Lebaran. (gk/mjf)
Berita selengkapnya di sini.