Pemerintah Daerah diminta untuk menyalurkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tepat waktu. Hal itu diungkapkan oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar daya beli masyarakat pada Ramadhan dan Lebaran meningkat.
Dia kembali menegaskan, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
“Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, Sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” ujarnya.
Di lain sisi, Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.
Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.
“Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah inflasi,” jelas Tito.
Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Tito pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.
“Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga,” katanya. (ssnet/gk/mjf)