Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pemuda yang diduga telah menjual kekasihnya sendiri untuk melayani orang lain. Bahkan pelaku sempat mengancam akan menyebar videonya jika kekasihnya menolak.
Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial RK (27) yang telah diringkus polisi pada Kamis (7/3/2024) siang di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya berinisial ND (21), yang merupakan kekasih RK.
AKP Achmad Rudy Zaini, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban dan keluarganya. Lantas, dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
Rudy juga menjelaskan, pelaku RK diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau Threesome. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika menolak kemauannya.
“Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” ungkap Rudy kepada wartawan
Selain itu, hasil pemeriksaan juga terungkap jika pelaku RK yang telah menjalin hubungan kekasih selama tiga tahun ini juga pernah menjajakan pacarnya ke Surabaya dan salah satu hotel di Mojokerto.
Akibat perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim/gk/mjf)