Seorang pria spesialis pencuri motor di Mojokerto berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Samsul Arifin (39) warga Dusun/Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Saat diamankan polisi dan diinterogasi, Samsul mengaku berkali-kali mencuri motor, termasuk 3 motor tetangganya sendiri. Aksi pencurian Samsul terungkap setelah mencuri motor milik Triono (39) warga Dusun/Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Saat itu, Samsul mencuri sepeda motor Honda Supra 125 bernopol L 4387 pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Motor itu diparkir korban di halaman rumah tetangganya dan sudah dikunci stir. Namun tiba-tiba motor tersebut hilang dan kasus pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
AKP Agus Sugiharto Kapolsek Dawarblandong mengatakan, setelah mendapat laporanz pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan sepanjang jalan. Akhirnya, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian berhasil mengamankan Samsul ketika melintas dan dihentikan.
Saat diperiksa polisi, Samsul mengakui telah mencuri sepeda motor milik Triono, dan dijual ke seseorang bernama Yatno di Desa Kedungcalok, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Samsul juga mengaku 3 kali beraksi mencuri motor di kampungnya sendiri, yakni Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong. Dan dua diantaranya sudah dikembalikan.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 motor, alat-alat untuk mencuri seperti kunci, tang dan obeng serta uang tunai Rp 2,3 juta. Akibat perbuatannya, Samsul diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (tim/gk/mjf)