Tujuh Kali Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar, Siswi SMP di Mojokerto Hamil 3 Bulan

Kabupaten Mojokerto – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini pelakunya orang dekat korban, yakni ayah tiri dan kakak ipar korban sendiri.

Akibat pemerkosaan ini, siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto yang masih berusia 15 tahun ini hamil 3 bulan.

AKP Rudy Zaeni Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui jika anaknya hamil tiga bulan. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polisi.

Sementara pelakunya diketahui berinisial SK (44), ayah tiri korban dan TH (32) kakak ipar korban. Kedua pelaku sehari-harinya tinggal bersama korban dan ibunya.

Ibu korban yang berstatus janda menikah dengan SK sejak Juni 2023. Sementara perbuatan bejat ayah tirinya ini dilakukan pada antara November sampai Desember 2023 atau 5 bulan setelahnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, antara November sampai Desember 2023, ayah tiri korban melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali, sedangkan kakak iparnya sebanyak 4 kali.

Hingga akhirnya, kini siswi tersebut diketahui hamil 3 bulan dan pada 1 Februari 2024, kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

Kedua pelaku pun kompak melarikan diri. SK kabur ke Kalimantan Timur dan berhasil diringkus polisi dan dikeler ke Mojokerto pada Jumat (23/2) sore. Sedangkan TH sembunyi di Jombang dan ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :