Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto, Rabu (21/2).
Dua desa ini terletak di wilayah perbatasan, namun terkenal dengan sebutan kampung narkoba. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh AKP Marji Wibowo Kasat Narkoba Polres Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, awalnya polisi melakukan penggerebekan di sebuah Toko yang disinyalir mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, lalu melakukan tes urine On the Spot kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Hasilnya, sebanyak 21 orang diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto karena hasil tes urinnya terbukti Positif mengkonsumsi narkoba.
AKP Marji Kasat Narkoba menjelaskan, hasil tes urin yang dilakukan Dokkes Polres Mojokerto diketahui ada 21 orang yang hasilnya positif.
“Kami mengamankan terhadap ke 19 tersangka dan kemudian di lakukan test urine di tempat. Sedangkan 2 orang lagi dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip, sehingga mereka semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini mereka semua harus mendekan di Tahanan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. (sm/gk/mjf)