Ribuan Tenaga Pendidik di Kabupaten Mojokerto Komitmen Jaga Netralitas

Ribuan guru melakukan ikrar dan penandatanganan pakta integritas para pejabat fungsional yang berlangsung di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/11). Ribuan guru itu berkomitmen menjaga netralitas di tengah helatan demokrasi pada pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN secara bertahap di lingkungan pendidikan di Kabupaten Mojokerto disaksikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekdakab Teguh Gunarko, inspektur, kepala dispendik, hingga Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Bupati Ikfina, mengatakan ASN merupakan bagian dari pelayanan publik yang terikat dengan aturan.

Maka, untuk menunjang hal tersebut, semua ASN, termasuk tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto diwajibkan untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang.

’’Kegiatan ini adalah sosialisasi terkait posisi tenaga pendidik sebagai ASN dalam menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024. Sebagai ASN terikat dengan undang-undang sebagai pelayan publik dan menjaga persatuan kesatuan bangsa. Maka tidak boleh terlibat dalam kampanye dan memihak salah satu pasangan dan calon pasangan,’’ ungkapnya.

Netralitas bagi ASN, kata Ikfina, juga tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik.

’’Dalam aturan sudah jelas, bahwa, ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pemilihan adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin,’’ tegasnya.

Selanjutnya Ikfina juga memberikan penjelasan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 bahwa ada pasal yang menyebutkan akan ada sanksinya jika terjadi pelanggaran.

Pihaknya pun bakal tegas dalam pemberian sanksi bagi ASN yang tak netral. Baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan.

Sebelumnya, di tempat berbeda, pengucapan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas juga dilakukan kepada 140 kepala desa dan perangkat desa wilayah eks pembantu Bupati Mojosari, di Pendapa Kecamatan Jetis.

Terdiri, Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong, Kecamatan Kemlagi, dan Kecamatan Gedeg. (gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :