Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas rokok serta mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh asap rokok Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.
Ika Puspitasari Wali Kota Mojokerto saat Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Sabha Mandala Tama, Kantor Wali Kota Mojokerto juga menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Mojokerto untuk menyukseskan program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan KTR ditengah masyarakat Indonesia yang masih banyak perokoknya.
“Dalam mewujudkan KTR itu agak sulit, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk berhenti merokok, tetapi bagaimana menerapkan Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 di kawasan yang ada di dalam perda ayo kita jaga seperti apa implementasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut pada Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan regulasi tentang KTR tetap harus ditegakkan ditengah masyarakat yang masih banyak perokoknya. Untuk itu harus ada win-win solution. “Kalau kita sudah punya komitmen dengan menerbitkan Perda dan Perwali. Silahkan merokok tetapi pada tempat yang telah disediakan, kita sediakan kawasan untuk merokok, seperti gazebo dan kantin di Kantor wali kota mojokerto,” tuturnya.
Dalam monev tersebut Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) sekaligus Ketua Satgas KTR dr. Farida Mariana menyampaikan bahwa selama dilakukan monitoring memang masih ditemukan kawasan yang belum memenuhi persyaratan KTR. “Monggo apa yang sudah ada di Perda dan sudah disusun bersama-sama kita ikhtiar bareng-bareng,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi Kawasan Tanpa Rokok serta penyerahan sertifikat deklarasi Kawasan Tanpa Rokok kepada perwakilan peserta monitoring dan evaluasi KTR. (dskm/gk/mjf)