Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Jakarta, Kamis (25/5/2023), menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni Selasa (23/5/2023) dan Rabu (24/5/2023) kemarin.
“Densus 88 Antiteror menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,” kata Ramadhan seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. Selain itu, penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain.
“Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,” kata Ramadhan, seperti dilansir dari suarasurabaya.net.
Sebelumnya, pada Selasa (23/5/2023), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jatim.
Kemudian Rabu kemarin, Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jatim, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y.
Adapun penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan. Pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten. (ssnet/gk/mjf)
Sumber : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/densus-88-tangkap-dua-anggota-teroris-di-jawa-timur/