Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak. Pada amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Arif Suhermanto tersebut, politikus Partai Golkar itu didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar.
Uang suap sebesar Rp 39,5 diduga diterima Sahat atas dasar kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki, di mana yang bersangkutan merupakan wakil Ketua DPRD Jatim. “Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).
Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula saat Sahat membuat kesekatan dengan Abdul Hamid yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, beserta Ilham Wahyudi, yang merupakan adik ipar dari Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir). Kesepakatan yang dimakaud adalah untuk melancarkan pengusulan hibah ke Desa Jelgung.
Sahat pun memilih menerima dakwaan dan enggan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur ata perbuatan yang dilakukan.
“Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata Sahat. Saat disinggung terkait siapa saja terlibat dalam kasus tersebut, Sahat enggan berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.(gk/maja)