Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengatakan pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada 2023.
Azwar yang sebelumnya minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang.
Namun, ada ribuan tenaga honorer yang justru membantu pemerintah dalam melayani masyarakat.
“Jika aturan itu diberlakukan nantinya akan ada pemberhentian besar-besara. Sehingga berbagai pihak meminta jalan keluar yang baik,” ungkapnya.
Ia menyebut nasib tenaga honorer juga telah di sampaikan ke para kepala daerah dan Komisi II DPR. Ia ingin mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.
Sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023. Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. (gk/mjf/may)