Polisi Tangkap Hacker Pembuat Link Aplikasi Undangan Nikah Palsu

Tim Cyber Markas Besar Kepolisian RI menangkap pria berinisial IA yang merupakan pelaku pembuat link aplikasi undangan pernikahan palsu.

Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan IA ditangkap di Sulawesi Selatan. “Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korban,” ujar Sutomo.

Sutomo menjelaskan pelaku pembuat link aplikasi nikah palsu masih berstatus mahasiswa. Pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.

“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” ujar dia.

Menurut Sutomo, modus yang dijalankan para pelaku dengan menyebarkan secara acak link aplikasi undangan nikah palsu melalui media sosial WhatsApp. Selanjutnya, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban. Pelaku dan jaringannya akan membuat korban terpedaya sehingga membuka pesan yang secara otomatis akan terunduh hingga masuk ke sistem perbankan. Pada saat korban membuka aplikasi perbankan di ponsel maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku yang otomatis akan mengubah nomor pin. Selanjutnya, pelaku menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.

Untuk mengantisipasi peredaran kejahatan siber, Sutomo meminta agar masyarakat bijak bermedsos sehingga tidak mudah tertipu. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh apabila ada yang menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :