Partai Ummat Resmi Jadi Partai Peserta Pemilu 2024

Jakarta – Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi partai ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024.

“Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali pidato pembukanya di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Dengan putusan terbaru Bawaslu ini maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.

Hal tersebut diamini oleh Anggota KPU Idham Kholik. Menurut dia, hasil rekapitulasi faktual Partai Ummat sudah memenuhi syarat.

“Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilyah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wilayah,” kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Ketetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Hasyim saat membacakan surat keputusan yang telah disetujui dan ditandatangani seluruh komisioner KPU RI, Jumat (30/12/2022).

Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai.

Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal Aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” jelas Hasyim.

Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024,” jelas Hasyim.(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :