Pemuda Tewas di Tepi Jurang JL Raya Pacet – Cangar, Dibunuh Hanya Gara – Gara Hutang

Foto ( M Romadoni TribunJatim

Korban pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip (26) ternyata Pengurus Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU) di Kecamatan Mojosari yang mayatnya ditemukan di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

Pembunuhan Berencana terhadap pemuda asal Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut bermotif piutang.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan dua di antaranya kakak beradik yakni Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) warga Dusun Tegalsari, Desa/ Kecamatan Puri berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban.

Sedangkan, Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari, pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.

Dia juga yang membungkus mayat korban membunuh kain sarung, tiga korden, tikar, diikat menggunakan tali rafia dan menyiapkan dua kendaraan yaitu digunakan sarana mobil Honda Brio warna kuning 1879 N kendaraan rental.

Lalu, mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan ketiga tersangka membuang mayat korban ke Pacet-Cangar.

Tersangka perempuan Anis Anjarwati alias AJR (27) warga Kecamatan Puri, Mojokerto turut serta membantu kejahatan pembunuhan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kasus pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mayat korban dibuang di tepi jurang Jalan Raya Pacet-Cangar.

“Tersangka ada tiga orang, satu pelaku utama MNH alias Dayat selaku eksekutor (Membunuh korban) dan dua tersangka lain turut membantu menyiapkan alat untuk menusuk dan sarana kendaraan,” jelasnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Apip mengatakan tersangka Udin turut serta membantu kejahatan pembunuhan dengan menyiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa besi berbentuk Y (Alat Tambal Ban) diameter 10 milimeter. Tersangka juga membersihkan darah korban di lokasi kejadian pembunuhan. Mayat korban dibungkus sarung, gorden dan tikar itu ditaruh di jok belakang mobil Mitsubishi Lancer dibuang ke Jalan Raya Pacet-Cangar pada Selasa (22/11) sekitar pukul 04.25 WIB.

Apip menyebut motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang ke tersangka Dayat Rp.4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp.2,5 juta. Sesuai pengakuan tersangka mereka sempat beberapa kali menagih utang namun korban mengelak dan menjanjikan akan membayarnya.

Puncaknya, tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor handphone saat ditagih utang tersebut.

“Tersangka merasa kesal, WhatsApp diblokir oleh korban dan merencanakan pembunuhan ini,” kata Apip.

Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.(gk/maja)

 

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :