Mojokerto – Data pernikahan usia muda akhir-akhir ini semakin marak terlihat di catatan pengadilan agama mojokerto. Bahkan setiap bulan mencapai hampir 30-50 pasangan, hingga oktober 2022 kemarin, 374 anak mengajukan dispensasi usia untuk alasan menikah awal, karena pasangan hamil duluan.
Farhan Hidayat – Panitera muda pengadilan agama Mojokerto mengatakan, banyak faktor memepengaruhi mereka mengajukan dispensasi usia, namun kebanyakan karena pasangan hamil duluan.”pemohon yang mengajukan dispensasi usia karena hamil sudah puluhan orang,”ungkapnya.
Namun Farhan mengakui bahwa tidak semua pengajuan dispensasi ini dikabulkan, yang memang tidak memiliki urgensi, maka pengajuan tersebut akan ditangguhkan. factor lain menurut Farhan karena teknologi.”banyak dari mereka sehabis nonton situs dewasa,mereka praktek sama pasangan, akhirnya hamil.” terangnya. namun Farhan juga menambahkan, “hampir setengah pengajuan dispensasi memang karena hamil duluan namun usia belum 19 tahun, sehingga dikabulkan.”
Selain hamil duluan, penyebab lainnya juga karena faktyor ekonomi, dimana si gadis sudah tidak bisa melanjutkan sekolah, sehingga keluarga memilih menikahkan mereka.
Terpisah Yuni Shafera – ketua Women Crisis center mengatakan, pernikahan belum cukup umur secara psikologis tidak efektif karena akan banyak permasalahan. itu karena seorang remaja belum bisa memecahkan sebuah masalah sehingga berakhir dengan perceraian.(bay/gk)