Jombang – AH mantan pejabat kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, menjalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara online dan tertutup, Rabu (23/11/2022).
Persidangan dipimpin Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, dengan hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Mereka berada di ruang sidang setempat. Sedangkan Kepala Kajari Jombang Tengku Firdaus menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didampingi dua orang Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.
Dalam dakwaaan JPU menyatakan bahwa AH diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ia didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto 65 KUHP. “Terhadap satu korban sebanyak tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban,” ungkap Tengku Firdaus usai sidang di PN Jombang.
Sejauh ini, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu tidak menghapus tindakan pidananya. Seperti diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl KH Abdurrahman Wahid Jombang Kamis (18/8/2022) dini hari.
AH diduga menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang yang masih berusia 16 tahun. Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban melakukan tindakan asusila terhadap pelaku bahkan mencapai empat orang. Mucikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9/2022) divonis hakim Pengadilan Negeri selama 11 bulan penjara. Majelis Hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.(bay/gk)