JOMBANG – Dalam beberapa tahun terakhir, angka kasus perceraian di berbagai daerah cenderung mengalami peningkatan. Seperti yang terlihat di kabupaten Jombang, dalam beberapa bulan terakhir kasus gugatan cerai meningkat drastis.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Jombang, sejak Januari hingga September 2022, total jumlah gugatan cerai yang masuk sudah mencapai 2.500 kasus. Sedangkan yang telah mendapat putusan cerai sebanyak 2.200.
Dulloh, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang mengatakan, tingginya angka perceraian dikarenakan beberapa faktor. Seperti adanya orang ketiga alias perselingkuhan juga persoalan ekonomi.
“Faktor penyebabnya macam-macam ya, ada yang karena KDRT, ada juga karena masalah ekonomi hingga menyebabkan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga,” ungkapnya, Jum’at (28/10/2022).
Berdasarkan data pengadilan agama, setikaknya, ada 4 faktor yang mendominasi terjadinya kasus perceraian. Perceraian yang terjadi di kalangan masyarakat umum didominasi karena faktir ekonomi. Sedangkan perceraian yang terjadi dari kalangan ASN didominasi faktor adanya orang ketika atau perselingkuhan.
Selaian masalah ekonomi dan adanya orang ketiga, juga ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi penyebab. Serta suami yang tidak bertanggung jawab atau meninggalkan istrinya tanpa kabar dan tidak dinafkahi.(tim/say)