30 Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polres Mojokerto Dalam kurun waktu 12 hari.

Sebanyak 30 pelaku kejahatan jalanan diamankan Polisi Mojokerto selama 12 hari. Mereka diamankan dalam operasi Sikat Semeru 2022.

Dalam oprasi ini Satreskrim Polres Mojokarto menyasar pelaku kejahatan jalanan. Diantaranya pencurian dengan kekerasan, pembobol rumah, curanmor, premanisme hingga pengungkapan pengunaan senpi.

Kapolres Mojokerto AKBP APIP Ginanjar mengatakan, pelaku kejahatan jalanan ini ada enam kasus dengan 30 tersangka. Dengan rincian, 1 kasus Curas, 17 kasus Curat, 5 kasus Curanmor, 4 kasus pencurian, 2 kasus premanisme dan kejahatan jalanan, dan 1 kasus penyalahgunaan senpi.

Sebanyak 30 pelaku kejahatan ini kata Kapolres berhasil diamankan dalam kurun waktu 12 hari terhitung sejak 19-30 September 2022.

“Dalam waktu kurang lebih 12 hari ini, kita berhasil ungkap beberapa kasus dengan tersangka 30 orang, lima diantaranya meruapak residivis,” katanya.

Diri 30 pelaku kejahatan yang berhasil amankan, Apip menyebut mereka merupakan target oprasi yang telah dipetakan oleh petugas kepolisian. Terlebih dari penangkapan ini petugas juga berhasil meringkus sejumlah residivis dan juga kasus penyalahgunaan senjata api.

Sementara dalam operasi ini berbagai barang hasil kejahatan dan alat bukti lainnya juga turut diamankan. Yakni, sepeda motor, mobil, senjata api rakitan dengan isi tiga peluru, ponsel, pedang, kotak amal, ratusan rokok hasil curian.

Dengan hasil ini, tingkat kriminalitas di wilayah Hukum Polres Mojokerto bisa ditekan semaksimal mungkin. Sehingga masyarakat bisa nyaman dan aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :