Angka kecelakaan di Mojokerto kian hari kian meningkat, berdasarkan data yang diperoleh dari petugas PMI Kabupaten Mojokerto tercatat selama dua bulan terakhir meraka sudah mengevakuasi 60 kali kejadian kecelakaan, 14 diantaranya korban meninggal dunia.
Data yang didapatkan, 60 kali kecelakaan itu tersebar di wilayah hukum Kota/Kabupaten Mojokerto. Pada bulan Juni 2022 tercatat PMI Kabupaten Mojokarto telah merespon atau membantu mengevakuasi peristiwa kecelakaan sebanyak 41 kejadian.
Dengan kondisi korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan sebanyak 18 orang.
Sementara pada bulan Juli 2022 per tanggal 21 PMI Kabupaten Mojokerto telah merespon atau mengevakuasi korban kecelakaan sebanyak 19 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia 8 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.
Kasi Penanggulangan Bencana, PMI Kabupaten Mojokerto, Didik Soedarsono menyebut, angka kecelakaan di Mojokerto dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengalami peningkatan, terlebih di pertengahan bulan Juli 2022 saja korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalanan tercatat sudah 8 korban.
Jika dibandingkan pada bulan kemarin Juni 2022 jumlah korban meninggal mengalami peningkatan.
“Dari data yang kita catat pertanggal 21 Juli 2022 ini sudah ada 19 kali kecelakaan yang sudah kita respon 8 diantaranya meninggal dunia,” bebernya Jumat (22/07/2022)
Dari data yang ada, kecelakaan lalulintas kerap terjadi berada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dalam dua bulan terakhir di kecamatan Puri tercatat sudah 15 kali kecelakaan.
Dirinya berujar dalam upaya merespon dan membantu mengevakuasi korban kecelakaan, pihaknya tak lepas dari bantuan potensi relawan Mojokerto yang turut membantu proses evakuasi.
Hanya saja, sejauh ini masih banyak masyarakat yang kurang menyadari atau memahami akan mengambil langkah dalam melakukan pertolongan pertama pada korban kebakaran.
“Memang di lapangan banyak orang panik terlebih saat terjadi kecelakaan di jalanan, tapi kalau seandainya salah penanganan bisa memperburuk keadaan, lebih baik segera hubungi petugas,” bebernya.
Terlebih, lanjut Didik selama membantu atau merespon kecelakaan dirinya kadang mengalami kendala saat perjalanan menuju tempat kejadian perkara. Masih banyak pengguna jalan yang kadang tidak memberikan ruang atau jalan di saat sirine PMI dibunyikan.
“Kerap juga di saat kita menuju ke lokasi kecelakaan kita tidak diberikan ruang oleh penguna jalan lain, padahal saat kita merespon kecelakaan dengan mengunakan ambulan kita juga dilindungi undang-undang dan harus di dahulukan,” tegasnya. (fad/gk)