Bupati Mojokerto Resmikan Pembayaran Retribusi Pasar Non-Tunai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara non tunai (e-retribusi) yang dikemas dalam Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (Semar).

Peluncuran E-retribusi tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di pasar raya Mojosari, (20/7) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, penggunaan digitalisasi atau elektronifikasi dalam retribusi pasar merupakan bagian yang harus dilaksanakan pada semua sektor. Seperti halnya e-retribusi ini, Ikfina menyebut retribusi pasar ini bagian upaya Pemkab Mojokerto memiliki pendapatan sendiri.

“Yang tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto. Atau dipakai untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar,” terangnya.

Lanjut Ikfina, adanya elektronifikasi retribusi pasar ini, juga bisa menjamin akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, karena uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga, oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan,” ucapnya.

Selain itu, Ikfina menegaskan, Bank Indonesia telah menargetkan jangka panjang kepada Pemkab Mojokerto untuk menghapus semua bentuk uang fisik, menurutnya, uang fisik tersebut menyerap anggaran yang luar biasa besar dari pemerintah untuk percetakannya.

“Lebih baik uangnya secara elektronik, sehingga biaya untuk cetak uang fisik bisa di pakai untuk pembiayaan pembangunan yang lain,” ujarnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menyampaikan, pembayaran retribusi ini merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan persiapan panjang.

“Yang sangat tidak mudah adalah membiasakan, terutama para pedagang untuk membayar retribusi secara elektronik, tetapi mau tidak mau semuanya harus berproses,” tuturnya.

Ikfina berharap monitoring terhadap kegiatan retribusi Semar ini dilakukan secara berkala, sehingga nanti bisa mengevaluasi kendala-kendala yang ada.

“Minta tolong ini harus disupport pada kemudahan sinyal untuk proses transaksi atau Insfratruktur digital yang ada di pasar-pasar,” tandasnya.

Ikfina juga mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang terus bergerak. Ia meminta inovasi punokawan milenialnya, termasuk semarnya ini, terus di monitoring dan dievaluasi.

“Kita berharap ini nanti bisa menjadi bagian dari inovasi daerah yang nanti akan diluncurkan untuk mengikuti penilaian,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pembayaran e-retribusi non-tunai ini, berlaku bagi 10 pasar di Kabupaten Mojokerto yang resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022.

10 pasar tersebut diantaranya, Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.

“Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :