Sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto disegel Satpol PP, lantaran, tak dilengkapi izin mendirikan bangunan.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menjelaskan, penyegelan yang dilakukan setelah petugas melayangkan surat teguran terhadap pemilik ruko di jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto agar menghentikan proses pembangunan sebelum mengantongi izin.
“Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kita panggil setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu tapi hal itu tidak di indahkan,”bebernya, Senin (18/07/2022).
Namun, upaya tersebut tak digubris hingga akhirnya satpol PP melakukan penyegelan. Dia menjelaskan penyegelan tersebut sudah ada dalam peraturan daerah. Dimana setiap orang melakukan kegiatan pembangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan.
“Disitu tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan pol pp line ternyata masih ada kegiatan disana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi didalam ada kegiatan,” ucapnya.
“Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan,” bebernya.
Nantinya jika pemilik nekat merusak segel tanpa ada pemberitahuan bisa dipidanakan ke ranah hukum.
“Tapi kalau merusak garis pp line itu bisa kita bawa ke ranah hukum. Jika kalau mereka yang sudah melakukan itu secara persuasif agar segera mengurus izinnya,” pungkasnya. (fad/gk)