Polisi akhirnya menetapkan tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus pencabulan murid laki-lakinya. Polisi menyebut ada tiga santri yang di cabulai hingga puluhan kali.
Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). Dia menyampaikan pelaku RD oknum guru ngaji TPQ asal Kecamatan Sooko itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
Kita jerat dengan pasal 82 ayat satu UU 17 2016 tentang perlindungan, ancamannya maksimal 15 tahun,” ungkapnya, Rabu (12/07/2022).
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya. Yakni YSA (12) tahun pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan yang terakhir yakni FRD (14) pelajar SMP.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal Bulan 2022, pada Februari dan Juga Januari dan setiap korban ini dicabuli sampai 5 hingga 10 kali,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan momen saat para korban ini mengaji di taman pendidikan Alquran (TPQ) yang ia bina. Pelaku memanggil para korban ke kantor TPQ dan diminta untuk memijat pelaku.
“Pada Februari 2022, korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor seketariat dan diminta memijat pelaku, setelah itu salah satu korban diminta untuk keluar ruangan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” jelasnya.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menanyai korban tentang Akil Balig. Lalu pelaku menontonkan video porno hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
“Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah Akil balig apa belum, dengan cara itu juga dilakukan kepada dua korban lain,” jelasnya.
Dia memaparkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban engan mengaji dan terlihat murung. Keluarga yang curiga lantas menanyakan kondisi korban hingga perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga satu unit hp telah diamankan di Polres Mojokarto.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga hp milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban,” tandasnya. (fad/gk)