Dua pengedar pil dobel L dan sabu-sabu kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dua pelaku pengedar sabu dan pil dobel L yang berhasil diamankan yakni MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan.
Keduanya diamankan di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto beberapa hari yang lalu sekitar pukul 17.15 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku langsung dibawah ke Polres Mojokerto guna penyelidikan dan pengembangan.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (08/07/2022).
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL.
“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,”tegasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (fad/gk)