Pengahapusan Denda Pajak Daerah dan PBB-P2

Kebijakan pembebasan denda Pajak Daerah, serta Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemerintah Kota Mojokerto masih diadakan hingga status pandemi covid-19 dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Melalui Endra Antariksanta, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.

“Mumpung masih ada pembebasan sanksi administratif silahkan dipergunakan, dimanfaatkan, karena program ini betul- betul mengurangi beban masyarakat terhadap kewajiban Pajak Bumi Bangunan,” ujarnya. Selasa (21/6/2022)

Untuk mempermudah masyarakat, BPKPD bahkan menurunkan 1 unit mobil pelayanan jemput bola keliling kelurahan. “Selain kami buka pelayanan 7 hari penuh, kami juga terjunkan mobil pelayanan langsung ke masyarakat, kami jadwalkan 1 hari 1 kelurahan,” terangnya.

Endra Antrariksanta menjelaskan jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dan PBB-P2 tahun 2022 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

“Sebelum adanya kebijakan ini jika masyarakat membayar PBB melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2 persen setiap bulannya. Nah ini mumpung ada kebijakan penghapusan denda, silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan penghapusan denda Pajak Daerah dan PBB ini, masyarakat yang memiliki tunggakan denda pajak, hanya membayar pokoknya saja.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :