Puluhan botol arak Bali kembali diamankan anggota Satsamapta Polresta Mojokerto. Minuman memabukkan ini berhasil diamankan dari sebuah rumah yang ada di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Selain mengamankan sebanyak 61 botol miras jenis arak Bali siap edar, petugas juga mengamankan seorang pria pemilik minuman keras tersebut yakni SW (52) warga jalan Empunala, Magersari Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, puluhan botol berisikan miras ilegal ini diamankan petugas pada pada Jum’at (17/06/2022) sore setelah petugas Satsamapta Polresta Mojokarto mendapatkan aduan adanya peredaran miras di wilayah hukum Polresta Mojokarto.
“Setelah mendapat laporan, saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan,”ungkapnya, Sabtu (18/06/3022).
Usai melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengerebekan dan mendapati sebuah rumah yang menyediakan minum-minuman keras ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas mampu menemukan barang bukti minuman beralkohol jenis arak Bali.
“Total barang bukti yang berhasil di sita ada 19 botol miras Arak Bali dengan ukuran1,5 Liter dan 46 botol miras Arak Bali dengan ukuran 600 ml,”ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar Minol ilegal dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan maksimal dua bulan. Dan atau Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 ancaman kurungan maksimal tiga bulan.
“Sanksi Tindak Pidana Ringan (Ripiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk barang bukti Minol nantinya akan dimusnahkan,” tandasnya. (fad/gk)