Menjelang pelaksanaan Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah atau pada bulan Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku. Rakor kali ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/6) pagi.
Dalam Rakor Penanganan PMK kali ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bakal menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan Idul Qurban tahun 2022 ini.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan, perlu penanganan khusus untuk wabah yang menular terhadap hewan rumiansia ini. “Sehingga yang perlu diperhatikan, jangan sampai kita (manusia) menjadi penular,” tururnya.
Terkait penanganan khusus terhadap PMK ini, Bupati Ikfina menjelaskan, ada salah satu cara yang harus betul-betul dikejar dan diselesaikan, yakni proses vaksinasi pada hewan ternak. “Salah satu cara yang dapat ditangani yaitu melalui vaksin. Saat nanti pelaksanaan Idul Qurban, kondisinya diharapkan hewan sudah divaksin. Vaksin yang dianjurkan sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan unsur pemerintah daerah, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini juga meminta agar Polri dan TNI turut bersinergi dalam penanganan PMK di Kabupaten Mojokerto ini.
“Mohon bantuan dari Polres dan Kodim agar dapat membantu pengecekan dan keamanan Dinas Pertanian di lapangan. Serta fokus kita untuk daerah yang wabah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menyampaikan, persiapan yang sudah dilakukan saat ini adalah penyusunan SOP pelaksanaan qurban. Tak hanya itu, tim pemeriksa kesehatan hewan juga dibentuk serta penyusunan jadwal pemeriksaan kesehatan hewan qurban.
“Persiapan yang sudah kami laksanakan, diantaranya penyusunan SOP pelaksanaan qurban, pembentukan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, penyusunan jadwal pemeriksaan kesehatan hewan kurban, peninjauan lokasi penjualan hewan qurban dan pemeriksaan hewan qurban,” paparnya.
Dalam SOP pelaksanaan qurban nanti, lanjut Nurul, akan ada lima poin, yakni mencegah penularan PMK, menyediakan daging qurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), menjamin ketentraman batin masyarakat, menyediakan ternak qurban yang sehat, dan memenuhi syariah agama Islam.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, dalam penyusunan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto terkait tata laksana qurban, akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak menyalahi aturan berqurban. “Diharapkan nanti di dalam pembuatan SE, kita beri pertimbangan juga dari MUI, agar tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.